Pelajar SMP, SMA dan Karang Taruna Ikuti Seminar Napza

 Diskominfo>>Pelajar SMP/MTs, SMA/K beserta guru pembimbingnya dan Remaja Karang Taruna di Kabupaten Bantul ikuti seminar napza yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bantul berlangsung di Gedung Induk Lantai III Komplek Parasamya Bantul, Kamis (22/8).

                Menurut laporan Ketua DWP Kabupaten Bantul Hj. Nur Fitri Helmi Jamharis selaku Ketua panitia penyelenggara seminar yang bertemakan ‘Wujudkan Generasi Muda Bantul Bebas Narkoba’ tersebut bertujuan untuk mengajak generasi muda dari kalangan pelajar dan karang taruna untuk mengetahui dan memahami tentang bahayanya penyalahgunaan Napza sehingga tidak terpengaruh oleh bujuk rayu ajakan untuk menggunakan dan bisa mengajak generasi muda lainnya untuk menghindar dari perilaku yang salah tersebut.

                “Kami sangat mencintai kalian, untuk itu kami berharap kepada anak-anak untuk senantiasa menghindari perilaku penyalahgunaan Napza, dan selalu rajin belajar untuk berprestasi dan menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, kuat dan berakhlak mulia,” ajak Hj. Nur Fitri.

                Sementara Penasehat DWP Kabupaten Bantul Hj. Emi Masruroh Abdul Halim Muslih dalam arahannya diantaranya menyampaikan bahwa diundangnya para pelajar dan pemuda karang taruna ini dimaksudkan  agar mereka dapat penyambung lidah terhadap bahaya penyalahgunaan napza ini, sehingga generasi muda kita bisa terbebas dari pengaruh bujukan pengguna maupun pengedar napza yang semakin meraja lela saat ini.

                Hj. Emi menambahkan, mengapa seminar ini yang menyelenggarakan DWP?. Ini merupakan bukti bahwa istri ASN peduli terhadap keutuhan generasi muda di Bantul ini hususnya. Dan kami berharap, katanya, agar peserta bisa menyerap materi yang disampaikan oleh para nara sumber serta bisa menerapkan dalam kehidupannya, agar lebih wasdapa terhadap ancaman bahaya napza.  

                Pada acara tersebut dihadirkan dua nara sumber diantaranya Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul Arfin Munajah,  SH, MM manyampaikan materi berjudul ‘Kewaspadaan Dini Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bantul’ . Sementara Kanit. PPA Sat, Res. Krim.  Polres Bantul  Aipda Musthofa Kamal, SH. menyampaikan makalah bertema ‘Kenakalan Remaja Masa Kini’ dan dampaknya dalam lingkup pidana. Musthofa Kamal mencontohkan beberpa bentuk kenakalan remaja seperti tindak kekerasan termasuk bully suatu bentuk penghinaan lewat media sosial atau pencemaran nama baik,  menurut  UU No 11 Tahun 2008 bisa terkena pidana paling sedikit 4 tahun atau denda sebesar Rp 75 juta.

Kamal menambahkan pula bahwa kasus seks bebas di Bantul ini cukup tinggi, untuk itu dia menghimbau kepada peserta untuk berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, serta mengajak generasi muda untuk mengisi hari-harinya dengan kegiatan-kegiatan positif yang bermafaat bagi dirinya maupun bagi lingkungan sekitarnya. Acara diahiri dengan sesi tanya jawab.(Siti Zum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *